Lahore, Sep 29, (PTI). Komunitas minoritas Jamaah Ahmadiyah di Pakistan diminta untuk mencabut semua ayat-ayat Alquran dari tempat-tempat usaha dan rumah mereka.
--------------------------------------------------------------------------------
Seharusnya kejadian pemberangusan keyakinan seperti ini tidak terjadi di muka bumi. Mengapa Pakistan menjadi negara yang tidak bisa menghargai keyakinan dan kemantaban hati manusia yang lain. Terlebih lagi masalah ini yang ada kaitan dengan Ahmadiyya Moslem Comunity, yang mana Jamaah ini mempunyai suatu keyakinan yang agung terhadap Allah Yang Maha Kuat dan merupakan pengikut setia Hadhrat Muhammad Mushtofa saw. Para ahmadi ini menjadi ahmadi disebabkan karena cinta dan setia terhadap segenap sabda Nabi Besar Muhammad saw.
Di tempat terdapatnya komunitas besar Ahmadiyah, Green Town, Lahore, direncanakan akan diadakan suatu operasi kepolisian untuk mencabut ayat-ayat Al Qur-an yang terdapat pada lebih dari 20 toko yang dimiliki komunitas tersebut di College Road. Operasi ini diadakan karena adanya keluhan dari para pedagang lokal. Jemaat Ahmadiyah dianggap sekte yang tidak diterima sebagai muslim oleh pemerintah Pakistan.
Komunitas Ahmadiyah memiliki toko elektronik, hardware dan perlengkapan rumah tangga, serta pemukiman di Green Town. Ayat-ayat Al Qur-an yang terdapat di dalam rumah atau toko dimaksudkan untuk meminta ridho Allah.
Pemimpin komunitas ini Waseem Amjad Mahmood mengatakan, polisi telah memperingatkan komunitasnya untuk mencabut semua tulisan bernada islami dari rumah dan toko mereka, karena adanya keberatan dari para pemilik toko. Polisi juga sudah memperingatkan akan melakukan cabut paksa tulisan-tulisan tersebut, jika komunitas ini tidak melakukannya, demikian dikutip harian Daily Times.
Salah satu anggota komunitas ini Sayyed Farrukh Hafeez diminta polisi melepaskan piringan bertuliskan ayat-ayat Al Qur-an dari pintunya. Abdul Qayyum Mughal, seorang Ahmadiyah telah melaporkan kepada pihak kepolisian adanya pelemparan batu ke rumahnya oleh beberapa penduduk lokal.
Menurut Abdul Qayyum, polisi tidak mengambil tindakan apa-apa. Kepala polisi Green Town Inspektur Ghulam Abbas mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang komunitas Ahmadiyah, dia telah memberitahukan komunitas tersebut untuk mencabut ayat-ayat Al Qur-an, dan dalam beberapa hari akan memastikan komunitas ini mematuhi hal tersebut di toko-toko mereka.
Menurut aktivis hak azazi manusia Hina Jillani, tidak seorangpun mempunyai hak untuk memaksakan kehendaknya terhadap orang lain. Hina mengatakan, meskipun terdapat beberapa batasan hukum yang dikenakan terhadap komunitas Ahmadiyah, tapi mempermalukan mereka tetap tidak dibenarkan. Menurut Raghib Naeemi, pimpinan sekolah Islam terkemuka Jamia Naeemia, komunitas Ahmadiyah tidak diperkenankan melakukan hal-hal tertentu, seperti diatur dalam Prohibition of Qadiniat Ordinance tahun 1984. Berdasarkan undang-undang Pakistan, komunitas Ahmadiyah tidak diijinkan menyebut tempat berkumpulnya sebagai mesjid, dan tidak boleh mengumandangkan azan pada setiap waktu shalat. Mereka juga tidak diperkenankan menyebut dirinya muslim, baik secara langsung, maupun tidak langsung. (Radiah Sunarti)
Sumber: www.deccanherald.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar